Dasar pendidikan di Indonesia terdiri dari berbagai elemen fundamental yang mendasari sistem pendidikan nasional. Elemen-elemen ini mencakup:
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945:
UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang mencantumkan prinsip-prinsip dasar mengenai pendidikan. Pasal 31 UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan tersebut.
Undang-Undang Pendidikan Nasional:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Undang-undang ini menjadi landasan hukum utama yang mengatur sistem pendidikan di Indonesia. Ia mencakup berbagai aspek, termasuk tujuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan hak serta kewajiban siswa dan pendidik.
Peraturan Pemerintah:
Berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri dikeluarkan untuk mengatur rincian teknis pelaksanaan pendidikan, termasuk kurikulum, evaluasi, akreditasi sekolah, dan pengelolaan pendidikan.
Kurikulum:
Kurikulum merupakan panduan yang digunakan oleh sekolah untuk menyusun materi ajar. Kurikulum Nasional diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan saat ini yang berlaku adalah Kurikulum Merdeka yang dirancang untuk memberikan lebih banyak fleksibilitas dalam proses pembelajaran.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Jangka Menengah:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) mencakup strategi dan program-program pendidikan sebagai bagian dari pembangunan nasional.
Standar Nasional Pendidikan:
Ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), standar ini mencakup standar kompetensi lulusan, isi, proses, dan penilaian pendidikan.
Pendidikan Pancasila:
Pendidikan Pancasila merupakan aspek penting dalam pendidikan di Indonesia, yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar ideologi negara dalam kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Karakter dan Budi Pekerti:
Pendidikan karakter dan budi pekerti merupakan bagian dari kurikulum yang bertujuan untuk membentuk siswa menjadi individu yang memiliki moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial.
Dasar-dasar ini membentuk kerangka kerja untuk sistem pendidikan di Indonesia dan merupakan acuan dalam pengembangan dan implementasi berbagai kebijakan pendidikan.